Cara Mendapatkan Pelayanan di RS Mitra Plumbon Majalengka

Untuk mengakses layanan dapat dilakukan di call center / via telepon di nomor :

(0233) 511522

RS Mitra Plumbon Majalengka menerima semua golongan masyarakat yang memerlukan pelayanan kesehatan. Sebagai Institusi Rumah Sakit harus memenuhi ketentuan dan persyaratan yang telah ditetapkan oleh Direktur, untuk itu telah diatur persyaratan bagi masyarakat yang memerlukan pelayanan di RS Mitra Plumbon Majalengka sebagai berikut:

Persyaratan Pelayanan Bagi Pasien Umum :

Pasien Umum

Tempat Pelayanan Tanpa Rujukan Dengan Rujukan
Instalasi Rawat Jalan (IRJ) Langsung ke loket Langsung ke loket
Instalasi Gawat Darurat (IGD) Langsung ke triage Langsung ke triage
Instalasi Rawat Inap (IRNA) Masuk melalui IRJ/ IGD Masuk melalui IRJ/ IGD

Pasien Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

Tempat Pelayanan Persyaratan
Instalasi Rawat Jalan (IRJ) – Kartu Kepesertaan BPJS
– Rujukan puskesmas/ dokter keluarga
– Fotokopi KK dan KTP
Instalasi Gawat Darurat (IGD) – Kartu Kepesertaan BPJS
– Fotokopi KK dan KTP
Instalasi Rawat Inap (IRNA) – Kartu Kepesertaan BPJS
– Rujukan puskesmas/ dokter keluarga
– Fotokopi KK dan KTP
– Surat MRS dari IGD atau klinik rawat jalan