Untuk mengakses layanan dapat dilakukan di call center / via telepon di nomor :
(0233) 511522
RS Mitra Plumbon Majalengka menerima semua golongan masyarakat yang memerlukan pelayanan kesehatan. Sebagai Institusi Rumah Sakit harus memenuhi ketentuan dan persyaratan yang telah ditetapkan oleh Direktur, untuk itu telah diatur persyaratan bagi masyarakat yang memerlukan pelayanan di RS Mitra Plumbon Majalengka sebagai berikut:
Persyaratan Pelayanan Bagi Pasien Umum :
Pasien Umum
Tempat Pelayanan | Tanpa Rujukan | Dengan Rujukan |
---|---|---|
Instalasi Rawat Jalan (IRJ) | Langsung ke loket | Langsung ke loket |
Instalasi Gawat Darurat (IGD) | Langsung ke triage | Langsung ke triage |
Instalasi Rawat Inap (IRNA) | Masuk melalui IRJ/ IGD | Masuk melalui IRJ/ IGD |
Pasien Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
Tempat Pelayanan | Persyaratan |
---|---|
Instalasi Rawat Jalan (IRJ) | – Kartu Kepesertaan BPJS – Rujukan puskesmas/ dokter keluarga – Fotokopi KK dan KTP |
Instalasi Gawat Darurat (IGD) | – Kartu Kepesertaan BPJS – Fotokopi KK dan KTP |
Instalasi Rawat Inap (IRNA) | – Kartu Kepesertaan BPJS – Rujukan puskesmas/ dokter keluarga – Fotokopi KK dan KTP – Surat MRS dari IGD atau klinik rawat jalan |